Selasa, Juni 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Tanggapi Isu Penahanan Ijazah, DPTK Tarakan Wanti Perusahaan Tidak Lakukan Hal Serupa

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
1 Juni 2025
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerj(DPTK) Tarakan menegaskan melarang Pemberi kerja menahan ijazah asli pekerja. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Saat diwawancara, Kepala DPTK Tarakan Agus Sutanto menerangkan, saat ini sudah tidak bisa lagi dengan adanya setelah marak itu (penahanan ijazah asli) akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan membuat peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja ,” jelasnya.

Selain ijazah asli, beber Agus Sutanto, sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah dan BPKB juga tidak boleh ditahan.

Kecuali untuk kepentingan tertentu. Misalnya pekerja tersebut telah dibiayai tugas belajarnya oleh pemberi kerja, maka dibolehkan menahan ijazah asli atau surat lainnya sebagai syarat agar pekerja tersebut tidak pindah dalam jangka waktu tertentu.

“Supaya tidak pindah dipersyaratkan mungkin mengabdi selama lima tahun. Jadi selama itu tidak boleh pindah, itu pun dengan syarat tidak boleh hilang. Jadi pemberi kerja wajib menyimpan dengan aman,” tegas Agus Sutanto lagi.

Meski demikian, Agus Sutanto mengakui kasus pemberi kerja menahan ijazah asli pekerja pernah terjadi di Tarakan. Namun kejadiannya sudah lama dan, sejak saat itu sudah tidak ada lagi.

“Pernah kejadian beberapa tahun yang lalu. Mungkin 10 tahun lalu. Tapi waktu itu menurut teman-teman yang tangani sudah selesai,” tutur Agus Sutanto.

Previous Post

Dukung Usulan Perpanjangan Pensiun ASN, Ini Alasan BKD Kaltara

Next Post

Gubernur Zainal Ajak Gen Z Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Zainal Ajak Gen Z Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kaltara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tergerus Zaman, Gerai Pakaian Pasar Gusher Banyak Gulung Tikar

17 Juni 2025

Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

17 Juni 2025

Gubernur Ajak TNI Bersinergi

17 Juni 2025

Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

17 Juni 2025

Recent News

Tergerus Zaman, Gerai Pakaian Pasar Gusher Banyak Gulung Tikar

17 Juni 2025

Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

17 Juni 2025

Gubernur Ajak TNI Bersinergi

17 Juni 2025

Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

17 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com