TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mendukung Adanya isu terkait kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian publik. Diketahui, wacana ini diusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Saat ditemui, Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa juga menilai ASN usia di atas 58 tahun masih tergolong produktif serta berpengalaman. Menurutnya hal tersebut juga dianggap sebagai langkah progresif dan relevan dengan kondisi saat ini, di mana kualitas hidup masyarakat meningkat dan tentu kita juga mempertimbangkan hal lainnya.
“Saat ini terdapat perbedaan mencolok antara usia pensiun jabatan fungsional dan struktural. Jabatan fungsional seperti guru dapat pensiun di usia 60 tahun, bahkan lebih untuk jabatan fungsional madya dan utama. Sementara itu, pejabat struktural administrator (eselon III) masih dibatasi hingga usia 58 tahun,”urainya.
Padahal menurutnya hal ini memiliki ketimpangan yang disebabkan lebih sedikitnya batas umur pensiun pejabat struktural administrator.
“Padahal dari segi kinerja dan beban lainnya hampir sama, apalagi di umur 58 sendiri rata-rata pejabat eselon III kita masih sangat produktif dan dibutuhkan, makanya kita menilai kalau ASN struktural juga harus mendapat ruang karier yang lebih panjang sebagaimana ASN fungsional, tanpa ada perbedaan,” jelasnya.
“Akan kita kawal dan kita dukung dan kita harap isu atau usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat, sebagai reformasi birokrasi kita,” ucapnya
Lanjut Andi, ia sangat siap menjadi bagian dari pengawalan usulan tersebut, demi menghadirkan kebijakan kepegawaian yang lebih adil dan memberi ruang berkembang lebih besar bagi seluruh ASN, termasuk di daerah.