TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) meminta seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan. Imbauan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah memberikan ruang pendampingan untuk membantu mengurai berbagai kendala yang masih dihadapi pelaku usaha.
Pemprov Kaltara juga mengingatkan adanya batas waktu hingga 31 Desember yang berkaitan dengan diskresi yang telah dibuat Gubernur Kaltara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda penyelesaian dokumen maupun persyaratan yang masih menjadi kewajiban.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menegaskan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan secara komersial wajib memiliki perizinan sesuai komoditas dan jenis kegiatan yang dilakukan.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah siap mendampingi, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha,” tegas Ferdy.
Menurutnya, kewajiban perizinan berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa melihat besar atau kecilnya skala usaha. Artinya, setiap aktivitas pertambangan komersial harus memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM juga akan melakukan review terhadap berbagai persoalan yang disampaikan perusahaan. Review tersebut diperlukan untuk mengetahui secara rinci kendala yang dihadapi sekaligus menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
“Setiap persoalan akan kita review. Nanti kita petakan, kewenangannya ada di mana dan instansi mana yang harus menyelesaikannya,” ujar Ferdy.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah aktivitas perusahaan yang berada di kawasan hutan. Perusahaan diminta memastikan terlebih dahulu status kawasan serta legalitas pemanfaatannya sebelum menjalankan kegiatan.
Hal tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Perusahaan juga harus memenuhi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan sesuai regulasi.
Begitu pula bagi kegiatan yang berada di wilayah sungai. Perusahaan harus memenuhi rekomendasi dan persyaratan sesuai kewenangan instansi terkait, termasuk melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Persyaratan tersebut menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam proses penyelesaian perizinan. Pemprov Kaltara menegaskan pendampingan yang dilakukan bukan berarti mengurangi kewajiban perusahaan, melainkan membantu memastikan setiap persoalan diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara juga menyiapkan Tim Pendampingan Penyelesaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tim tersebut di antaranya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kehutanan.
Tim lintas OPD tersebut akan membantu menginventarisasi persoalan perusahaan, mulai dari tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sistem Online Single Submission (OSS), persoalan pertanahan, dokumen teknis dan lingkungan, status kawasan hutan hingga rekomendasi BWS.
Ferdy mengatakan mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penyelesaian perizinan menjadi lebih terarah. Perusahaan tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tetapi tetap harus proaktif memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
“Kalau ada kendala, sampaikan. Pemerintah daerah akan membantu mengarahkan sesuai kewenangan. Tetapi dokumen dan persyaratan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, kepastian mengenai status perizinan penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan kepastian hukum dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pemprov Kaltara berharap mekanisme pendampingan tersebut dapat menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, perusahaan diharapkan menjadikan batas waktu yang telah ditetapkan sebagai momentum untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban.
Pemerintah daerah memastikan pendampingan akan terus dilakukan sepanjang berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tanggung jawab utama untuk memastikan kegiatan usaha memiliki legalitas tetap berada pada masing-masing perusahaan.
“Jangan sampai pendampingan pemerintah dipahami sebagai pengganti kewajiban perusahaan. Pemerintah membantu mengurai persoalan, tetapi perusahaan tetap harus memenuhi semua persyaratan sesuai aturan,” pungkas Ferdy.













