Selasa, Agustus 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home ESDM

ESDM Kaltara Tegaskan Tak Ada Pungutan di Luar Ketentuan Perizinan Tambang

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in ESDM
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan proses pengurusan perizinan usaha pertambangan harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya perusahaan yang menghadapi kendala dalam melengkapi berbagai persyaratan perizinan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah daerah tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi dalam proses perizinan pertambangan.

Ferdy menilai penegasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi maupun informasi yang keliru mengenai adanya pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin.

“Pemprov Kaltara tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi dalam proses perizinan. Kalau ada kewajiban perusahaan, tentu itu harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Ferdy.

Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan memang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kegiatan usaha. Di antaranya jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut, kata Ferdy, tidak dapat disamakan dengan pungutan pemerintah. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari komitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara bertanggung jawab.

Selain itu, terdapat kebutuhan perusahaan untuk menggunakan jasa profesional dalam memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya apabila perusahaan membutuhkan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan.

“Kalau perusahaan membutuhkan jasa akuntan publik untuk audit keuangan, itu merupakan biaya jasa profesional. Bukan pungutan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan antara kewajiban perusahaan, biaya jasa profesional dan pungutan pemerintah perlu diperjelas. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses penyelesaian perizinan.

Pemprov Kaltara juga mendorong perusahaan yang masih menghadapi kendala agar menyampaikan persoalan secara terbuka sehingga dapat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim tersebut akan membantu menginventarisasi persoalan yang dihadapi perusahaan, termasuk kendala tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Online Single Submission (OSS), pertanahan, dokumen lingkungan, kawasan hutan hingga persyaratan teknis lainnya.

“Kalau ada kendala, sampaikan apa persoalannya. Nanti kita lihat kewenangannya ada di mana dan instansi mana yang bisa memberikan penjelasan atau menyelesaikannya,” katanya.

Ferdy menegaskan, pendampingan yang dilakukan Pemprov Kaltara tetap berpegang pada prosedur. Pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan instansi lain maupun mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.

“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan instansi yang berwenang. Kita ingin prosesnya lebih jelas, transparan dan tetap sesuai prosedur,” tegasnya.

Dengan penataan tersebut, Pemprov Kaltara berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui, sementara pemerintah dapat memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan, negara dan masyarakat tetap terpenuhi.

Previous Post

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Lintas OPD Dampingi Penyelesaian Perizinan Tambang

Next Post

Pemprov Kaltara Kejar Penyelesaian Perizinan Tambang Sebelum 31 Desember

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemprov Kaltara Kejar Penyelesaian Perizinan Tambang Sebelum 31 Desember

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

BPBD Kaltara Petakan Titik Panas, Luasan Kebakaran Capai Lima Hektare

13 Agustus 2026

Kaltara Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi, Warga Diminta Waspadai Karhutla

13 Agustus 2026

Kaltara Terang Didorong Percepat Akses Listrik di Wilayah Perbatasan

13 Agustus 2026

ESDM Kaltara Dorong Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan dan Pedalaman

13 Agustus 2026

Recent News

BPBD Kaltara Petakan Titik Panas, Luasan Kebakaran Capai Lima Hektare

13 Agustus 2026

Kaltara Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi, Warga Diminta Waspadai Karhutla

13 Agustus 2026

Kaltara Terang Didorong Percepat Akses Listrik di Wilayah Perbatasan

13 Agustus 2026

ESDM Kaltara Dorong Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan dan Pedalaman

13 Agustus 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com