TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan proses pengurusan perizinan usaha pertambangan harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya perusahaan yang menghadapi kendala dalam melengkapi berbagai persyaratan perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah daerah tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi dalam proses perizinan pertambangan.
Ferdy menilai penegasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi maupun informasi yang keliru mengenai adanya pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin.
“Pemprov Kaltara tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi dalam proses perizinan. Kalau ada kewajiban perusahaan, tentu itu harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Ferdy.
Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan memang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kegiatan usaha. Di antaranya jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut, kata Ferdy, tidak dapat disamakan dengan pungutan pemerintah. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari komitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara bertanggung jawab.
Selain itu, terdapat kebutuhan perusahaan untuk menggunakan jasa profesional dalam memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya apabila perusahaan membutuhkan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan.
“Kalau perusahaan membutuhkan jasa akuntan publik untuk audit keuangan, itu merupakan biaya jasa profesional. Bukan pungutan pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan antara kewajiban perusahaan, biaya jasa profesional dan pungutan pemerintah perlu diperjelas. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses penyelesaian perizinan.
Pemprov Kaltara juga mendorong perusahaan yang masih menghadapi kendala agar menyampaikan persoalan secara terbuka sehingga dapat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim tersebut akan membantu menginventarisasi persoalan yang dihadapi perusahaan, termasuk kendala tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Online Single Submission (OSS), pertanahan, dokumen lingkungan, kawasan hutan hingga persyaratan teknis lainnya.
“Kalau ada kendala, sampaikan apa persoalannya. Nanti kita lihat kewenangannya ada di mana dan instansi mana yang bisa memberikan penjelasan atau menyelesaikannya,” katanya.
Ferdy menegaskan, pendampingan yang dilakukan Pemprov Kaltara tetap berpegang pada prosedur. Pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan instansi lain maupun mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan instansi yang berwenang. Kita ingin prosesnya lebih jelas, transparan dan tetap sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan penataan tersebut, Pemprov Kaltara berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui, sementara pemerintah dapat memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan, negara dan masyarakat tetap terpenuhi.













