TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan langkah khusus untuk mempercepat penyelesaian persoalan perizinan perusahaan pertambangan yang masih menghadapi berbagai kendala. Pemprov Kaltara akan membentuk Tim Pendampingan Penyelesaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tim tersebut nantinya bertugas menginventarisasi persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan, kemudian mengarahkan setiap kendala kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Pendekatan lintas sektor ini dinilai diperlukan karena persoalan perizinan pertambangan berkaitan dengan sejumlah aspek.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pendampingan dilakukan untuk membantu perusahaan memahami sekaligus menyelesaikan tahapan perizinan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan instansi yang berwenang. Kami membantu mengurai hambatan agar prosesnya lebih jelas dan dapat diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Ferdy.
Tim lintas OPD tersebut akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kehutanan.
Menurut Ferdy, sejumlah perusahaan masih belum menyelesaikan seluruh tahapan perizinan. Persoalan yang dihadapi pun beragam, mulai dari tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sistem Online Single Submission (OSS), persoalan pertanahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga dokumen teknis dan lingkungan.
Selain itu, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS) serta status kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat penanganan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah.
“Tim tersebut akan menginventarisasi persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan. Setiap kendala kemudian akan diarahkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Ferdy berharap mekanisme tersebut membuat proses penyelesaian perizinan menjadi lebih terarah. Perusahaan dapat mengetahui secara jelas dokumen maupun tahapan yang masih harus dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kalau diperlukan, instansi terkait akan kami hadirkan dalam rapat lanjutan supaya persoalan yang dihadapi perusahaan bisa langsung mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang,” kata Ferdy.
Pembentukan tim ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai regulasi. Pemerintah daerah memastikan pendampingan tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan, melainkan membantu mengurai persoalan administratif dan teknis sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan adanya tim lintas OPD, Pemprov Kaltara berharap persoalan perizinan yang selama ini menjadi hambatan dapat dipetakan secara lebih sistematis dan segera ditindaklanjuti.













