TANJUNG SELOR – Penataan sektor pertambangan galian C di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi persoalan perizinan. Hasil pemetaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si. mengatakan, puluhan pelaku usaha tersebut tersebar di empat daerah. Rinciannya, 14 pelaku usaha berada di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 lainnya di Tarakan.
“Kami mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dan pendampingan. Langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitas,” terangnya.
Ferdy menyebut sejumlah kendala yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui Online Single Submission (OSS), kepastian lahan, dokumen teknis dan lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang para pelaku usaha bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Pembahasan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan.
“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Ferdy, pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala perizinan, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan. Penataan sektor galian C, lanjutnya, tidak hanya diarahkan untuk menertibkan usaha yang belum berizin, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal.













