TARAKAN – Memperkuat ekonomi masyarakat pesisir membutuhkan dukungan yang menyentuh langsung aktivitas nelayan. Salah satu kebutuhan yang cukup penting adalah ketersediaan sarana produksi, khususnya mesin yang digunakan untuk menunjang kegiatan melaut.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD Kota Tarakan. Aspirasi nelayan kemudian diperjuangkan melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD hingga akhirnya diwujudkan dalam bentuk bantuan mesin.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hiyatul Rahman Cani mengatakan, bantuan yang disalurkan kepada kelompok nelayan di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui kegiatan reses.

“Ini merupakan aspirasi masyarakat nelayan yang disampaikan melalui hasil reses dan kemudian diusulkan melalui Pokir DPRD Kota Tarakan pada 2024,” jelasnya, Kamis (24/9).
Hiyatul menjelaskan, realisasi bantuan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Terdapat jeda dalam pelaksanaan Pokir serta kendala teknis yang berkaitan dengan kenaikan harga barang.
Kondisi tersebut membuat bantuan yang telah diusulkan pada 2024 baru dapat direalisasikan pada 2026.
Dalam penyaluran kali ini, sebanyak 40 unit mesin diberikan kepada empat kelompok nelayan. Bantuan tersebut terdiri dari 20 unit mesin diesel dan 20 unit mesin ketinting.
Menurut Hiyatul, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu nelayan meningkatkan produktivitas dalam menjalankan aktivitas penangkapan.
“Melalui bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan hasil tangkapan dan pendapatan keluarga nelayan, khususnya nelayan di wilayah Karang Anyar Pantai,” ujarnya.
Ia menilai dukungan sarana produksi penting karena sebagian nelayan masih menggunakan mesin yang sudah lama. Dengan adanya bantuan, nelayan diharapkan dapat memiliki peralatan yang lebih mendukung kegiatan melaut.
Namun, Hiyatul mengingatkan penerima agar menjaga dan memanfaatkan bantuan sesuai dengan tujuan pemberian.
Sebab, mesin yang diserahkan merupakan bantuan hibah pemerintah sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Karena merupakan dana hibah, mesin bantuan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan harus dimanfaatkan oleh nelayan penerima,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program bantuan tidak hanya diukur dari banyaknya barang yang disalurkan. Manfaat yang dirasakan masyarakat setelah bantuan diterima juga menjadi bagian penting.
Karena itu, ia berharap mesin yang diberikan dapat digunakan secara maksimal oleh kelompok penerima untuk menunjang kegiatan melaut dan meningkatkan pendapatan.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat nelayan agar memiliki sarana produksi yang lebih memadai. Aspirasi yang disampaikan melalui reses kemudian diupayakan masuk dalam program pembangunan daerah.
Dengan pemanfaatan yang tepat, bantuan tersebut diharapkan tidak hanya membantu nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga memberikan dampak terhadap penguatan ekonomi keluarga penerima.













