TARAKAN – Praktik penjualan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah kembali menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan. Seluruh kepala sekolah diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan komite sekolah mengetahui batasan dalam pengadaan kebutuhan belajar siswa.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi surat edaran yang telah diperbarui menyusul adanya arahan Ombudsman dan laporan masyarakat. Disdik ingin memastikan aturan tidak hanya diketahui pihak sekolah, tetapi juga sampai kepada komite dan orang tua siswa.
Sekretaris Disdik Kota Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan sosialisasi telah dilakukan sejak awal tahun dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah. Salinan surat edaran juga dibagikan melalui grup WhatsApp agar dapat diteruskan kepada komite sekolah masing-masing.
“Pada awal tahun, kami sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan surat edaran itu. Salinannya juga kami bagikan secara digital melalui grup WhatsApp agar bisa diteruskan kepada komite sekolah,” ujarnya, (4/11).
Menurut Irmina, keterlibatan komite diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai ketentuan pengadaan kebutuhan belajar. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang jelas sehingga mengetahui aturan yang harus dipatuhi sekolah.
Karena itu, Disdik meminta kepala sekolah tidak berhenti pada penerimaan surat edaran, tetapi memastikan informasi tersebut benar-benar disampaikan kepada komite.
“Kami minta kepala sekolah meneruskan informasi tersebut kepada komite. Jadi, pihak sekolah dan komite sama-sama mengetahui isi surat edaran yang sudah disampaikan,” tuturnya.
Disdik juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Laporan diharapkan disertai informasi mengenai sekolah yang dimaksud agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Pengawas sekolah yang melakukan kunjungan ke satuan pendidikan juga diharapkan ikut memperhatikan pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Pengawas sekolah juga melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Kalau ada laporan masyarakat, kami perlu mengetahui sekolah yang dimaksud supaya bisa ditindaklanjuti dan diklarifikasi kepada pihak terkait,” katanya.
Irmina menegaskan, penyampaian kembali aturan ini merupakan bagian dari upaya Disdik memastikan pengadaan kebutuhan belajar berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan persoalan, dinas akan menindaklanjutinya melalui bidang terkait.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, silakan sampaikan sekolah yang dimaksud agar kami bisa melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tutupnya.













