TARAKAN – Kebutuhan seragam baru kerap muncul setiap tahun ajaran, terutama bagi siswa yang baru masuk sekolah maupun mereka yang ukuran seragamnya sudah tidak sesuai. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk mewajibkan orang tua membeli atribut tambahan di luar ketentuan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar memperhatikan aturan pengadaan seragam dan atribut sekolah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi surat edaran kepada kepala sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan pengadaan seragam memang dapat menyesuaikan kebutuhan siswa. Terutama ketika memasuki jenjang pendidikan baru atau seragam yang dimiliki sudah tidak lagi muat digunakan.
Meski demikian, sekolah harus tetap memperhatikan batasan yang telah ditetapkan. Orang tua tidak boleh dibebani kewajiban membeli atribut khusus yang tidak termasuk dalam ketentuan.
“Kalau seragam, memang ada kebutuhan dari siswa baru atau anak yang seragamnya sudah tidak muat. Tetapi, pengadaannya tetap harus mengikuti aturan. Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli atribut tambahan di luar ketentuan,” jelasnya, (5/11).
Selain persoalan seragam, Disdik juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan aturan penjualan lembar kerja siswa (LKS). Surat edaran mengenai ketentuan tersebut telah disampaikan kepada kepala sekolah untuk diteruskan kepada komite sekolah.
Irmina menjelaskan, pembaruan surat edaran dilakukan setelah adanya arahan Ombudsman dan laporan masyarakat. Disdik ingin memastikan pihak sekolah maupun komite memahami ketentuan yang harus dijalankan, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengadaan kebutuhan pendidikan.
Pengawasan pelaksanaannya dilakukan melalui kunjungan pengawas sekolah. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan praktik pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kalau ada laporan masyarakat, kami perlu mengetahui sekolah yang dimaksud supaya bisa ditindaklanjuti dan diklarifikasi kepada pihak terkait,” katanya.
Sebagai upaya memperluas keterlibatan masyarakat, Disdik juga merencanakan forum konsultasi publik untuk membahas pelaksanaan kebijakan pendidikan tersebut. Agenda itu sempat tertunda karena dinas masih menyelesaikan sejumlah kegiatan lain, termasuk forum konsultasi publik terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Irmina menyebut forum tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan menjelang akhir tahun. Namun, jadwal pastinya masih belum ditentukan.
Melalui forum itu, Disdik berharap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan sekaligus persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan kebijakan di sekolah.
“Surat edaran sudah kami sosialisasikan kepada kepala sekolah dan kami minta diteruskan kepada komite. Kalau ada laporan dari masyarakat, silakan sampaikan sekolah yang dimaksud agar kami bisa melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” pungkasnya.













