TARAKAN – Penjualan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah bukan sekadar persoalan aturan yang disosialisasikan kepada kepala sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan juga melakukan penindakan ketika menerima laporan adanya praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan. Salah satunya laporan penjualan LKS di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) yang berujung pada teguran dan pembinaan.
Kasus tersebut terungkap setelah foto terkait penjualan LKS beredar di media sosial. Disdik kemudian meminta penjelasan dari pihak sekolah untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus mengetahui bagaimana praktik pengadaan bahan belajar tersebut berlangsung.
Sekretaris Disdik Kota Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan pihaknya tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar. Bukti yang diterima terlebih dahulu ditunjukkan kepada sekolah bersangkutan untuk diklarifikasi.
“Waktu itu ada foto yang beredar di media sosial terkait penjualan LKS di sekolah. Kami tindak lanjuti dengan menunjukkan bukti tersebut kepada pihak sekolah, kemudian melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dari hasil penanganan tersebut, Disdik memberikan teguran sekaligus pembinaan. Langkah ini dilakukan agar sekolah memahami batasan dalam pengadaan kebutuhan belajar dan tidak mengulangi praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Irmina menyebut, setelah mendapatkan pembinaan, aktivitas penjualan LKS di sekolah tersebut dilaporkan telah berhenti. Menurutnya, penanganan laporan harus didasarkan pada pemeriksaan informasi dan klarifikasi agar langkah yang diambil sesuai dengan persoalan di lapangan.
“Setelah kami beri pembinaan, penjualan LKS di salah satu SMP itu berhenti. Kalau ada informasi yang disertai bukti, tentu kami perlu memeriksanya terlebih dahulu dan mengklarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Disdik juga memiliki mekanisme pengawasan melalui pengawas sekolah. Kunjungan ke satuan pendidikan dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan aturan, termasuk memastikan kebijakan terkait kebutuhan belajar siswa dijalankan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya pengawas, kepala bidang terkait juga dilibatkan dalam pemantauan ke sekolah. Dengan demikian, pengawasan tidak sebatas menunggu munculnya laporan atau persoalan yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Pengawas sekolah rutin melakukan kunjungan untuk melihat langsung pelaksanaan aturan di lapangan. Kepala bidang terkait juga turun ke sekolah untuk memantau kondisi dan memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan,” jelasnya.
Meski demikian, Irmina menyampaikan belum ada laporan resmi dari pengawas mengenai temuan baru terkait penjualan LKS dalam pemantauan yang dibahas. Informasi yang muncul di media sosial tetap menjadi perhatian, tetapi perlu dipastikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum ditindaklanjuti.
Disdik meminta masyarakat menyampaikan informasi secara jelas, terutama mengenai sekolah yang diduga melakukan praktik penjualan LKS. Bukti pendukung juga diperlukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mempercepat klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kalau ada laporan, kami perlu mengetahui sekolah mana yang dimaksud dan memeriksa informasi yang disampaikan. Kami akan melakukan klarifikasi serta pembinaan sesuai persoalannya agar aturan yang berlaku dapat dijalankan oleh sekolah,” tegas Irmina.













