Kamis, November 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Dinas Pendidikan

Sekolah Dilarang Wajibkan Pembelian Atribut Tambahan di Luar Ketentuan

Redaksi by Redaksi
5 November 2026
in Dinas Pendidikan, Disdik Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pembelian seragam sekolah seharusnya menyesuaikan kebutuhan siswa, bukan menjadi kewajiban untuk membeli berbagai atribut tambahan yang ditentukan pihak sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak membebankan pengadaan perlengkapan di luar ketentuan kepada orang tua.

Sekretaris Disdik Kota Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan kebutuhan seragam memang bisa muncul seiring pergantian jenjang pendidikan maupun perubahan ukuran tubuh siswa. Karena itu, pengadaan seragam tetap dimungkinkan selama pelaksanaannya mengikuti aturan.

“Kalau siswa baru, tentu ada kebutuhan seragam. Anak yang sudah kelas lebih tinggi juga bisa saja seragamnya sudah tidak muat. Namun, pengadaan itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Irmina.

Yang menjadi perhatian Disdik adalah adanya batasan dalam pengadaan atribut sekolah. Sekolah tidak dibenarkan mewajibkan orang tua membeli atribut tambahan dengan logo atau tulisan khusus apabila tidak termasuk dalam ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kebijakan yang berbeda-beda di setiap sekolah, Disdik telah menyampaikan aturan tersebut melalui sosialisasi kepada kepala sekolah. Surat edaran juga dibagikan secara digital agar dapat diteruskan kepada komite sekolah.

Menurut Irmina, komite perlu mengetahui ketentuan tersebut karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan pengeluaran orang tua siswa. Dengan demikian, informasi mengenai perlengkapan yang boleh diadakan maupun yang tidak boleh diwajibkan dapat dipahami bersama.

“Kami sudah menyampaikan aturan ini kepada kepala sekolah. Kami minta informasi tersebut diteruskan kepada komite sekolah supaya orang tua juga mengetahui ketentuannya,” tuturnya.

Disdik tidak hanya mengandalkan sosialisasi dalam memastikan aturan dijalankan. Pengawas sekolah turut melakukan kunjungan ke satuan pendidikan untuk memantau pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, laporan masyarakat juga menjadi bahan bagi dinas untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Irmina menegaskan, sekolah harus memahami bahwa kebutuhan seragam berbeda dengan kewajiban membeli atribut tambahan. Jangan sampai pengadaan perlengkapan yang seharusnya menyesuaikan kebutuhan justru menjadi beban bagi orang tua.

“Yang kami tekankan, kebutuhan seragam tetap harus mengikuti aturan. Sekolah perlu memahami batasan pengadaan atribut dan tidak mewajibkan orang tua membeli perlengkapan di luar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Previous Post

Laporan Penjualan LKS di SMP Ditindaklanjuti, Disdik Tarakan Beri Teguran dan Pembinaan

Next Post

Kunjungan ke Rumah Siswa Jadi Tahap Verifikasi Bantuan Pendidikan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kunjungan ke Rumah Siswa Jadi Tahap Verifikasi Bantuan Pendidikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026

Recent News

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com