Kamis, November 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Dinas Pendidikan

Pelanggaran Guru Berulang Bisa Berujung Sanksi Kepegawaian

Redaksi by Redaksi
5 November 2026
in Dinas Pendidikan, Disdik Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Tidak semua persoalan yang melibatkan guru langsung berujung pada sanksi kepegawaian. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menerapkan penanganan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum persoalan diteruskan ke tingkat dinas.

Mekanisme ini berlaku terhadap berbagai persoalan yang melibatkan tenaga pendidik dan kependidikan. Sekolah menjadi pihak pertama yang melakukan penanganan, terutama untuk pelanggaran yang masih dapat diselesaikan melalui teguran dan pembinaan internal.

Sekretaris Disdik Kota Tarakan Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan, langkah pembinaan di sekolah harus disertai dokumentasi. Catatan tersebut menjadi bahan pertimbangan apabila pelanggaran kembali terjadi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Biasanya sekolah melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalau sudah diberikan teguran tetapi persoalannya masih berulang, ada catatan pembinaan yang disiapkan untuk diteruskan kepada dinas,” jelasnya.

Menurut Irmina, dokumentasi penting untuk mengetahui sejauh mana sekolah telah melakukan penanganan. Dengan demikian, ketika laporan diterima Disdik, bidang yang membidangi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat memeriksa riwayat pembinaan sekaligus meminta keterangan dari pihak terkait.

Persoalan yang dilaporkan pun tidak hanya menyangkut kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas. Perilaku tenaga pendidik hingga dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap siswa juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa.

“Persoalannya bermacam-macam. Ada yang berkaitan dengan perilaku guru, ada juga yang menyangkut perlakuan terhadap siswa. Penanganannya perlu melihat persoalan dan keterangan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Apabila hasil penanganan menunjukkan adanya pelanggaran yang membutuhkan proses lebih lanjut, Disdik dapat berkoordinasi dengan instansi kepegawaian yang berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pada tahap ini, penanganan tidak lagi sebatas pembinaan di lingkungan sekolah. Sanksi disiplin kepegawaian dapat dipertimbangkan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku.

Irmina menegaskan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak bisa diselesaikan menggunakan pola penanganan yang sama. Riwayat pembinaan dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kalau pelanggarannya serius dan perlu penanganan lebih lanjut, persoalannya bisa diteruskan kepada instansi kepegawaian yang berwenang. Penanganannya tetap melihat jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Previous Post

Keluhan Siswa Soal Perlakuan Guru Jadi Perhatian Disdik Tarakan

Next Post

Disdik Tarakan Dorong Persoalan Sekolah Diselesaikan Lewat Dialog

Redaksi

Redaksi

Next Post

Disdik Tarakan Dorong Persoalan Sekolah Diselesaikan Lewat Dialog

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026

Recent News

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com