TARAKAN – Tidak semua persoalan yang melibatkan guru langsung berujung pada sanksi kepegawaian. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menerapkan penanganan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum persoalan diteruskan ke tingkat dinas.
Mekanisme ini berlaku terhadap berbagai persoalan yang melibatkan tenaga pendidik dan kependidikan. Sekolah menjadi pihak pertama yang melakukan penanganan, terutama untuk pelanggaran yang masih dapat diselesaikan melalui teguran dan pembinaan internal.
Sekretaris Disdik Kota Tarakan Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan, langkah pembinaan di sekolah harus disertai dokumentasi. Catatan tersebut menjadi bahan pertimbangan apabila pelanggaran kembali terjadi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Biasanya sekolah melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalau sudah diberikan teguran tetapi persoalannya masih berulang, ada catatan pembinaan yang disiapkan untuk diteruskan kepada dinas,” jelasnya.
Menurut Irmina, dokumentasi penting untuk mengetahui sejauh mana sekolah telah melakukan penanganan. Dengan demikian, ketika laporan diterima Disdik, bidang yang membidangi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat memeriksa riwayat pembinaan sekaligus meminta keterangan dari pihak terkait.
Persoalan yang dilaporkan pun tidak hanya menyangkut kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas. Perilaku tenaga pendidik hingga dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap siswa juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa.
“Persoalannya bermacam-macam. Ada yang berkaitan dengan perilaku guru, ada juga yang menyangkut perlakuan terhadap siswa. Penanganannya perlu melihat persoalan dan keterangan dari pihak terkait,” ungkapnya.
Apabila hasil penanganan menunjukkan adanya pelanggaran yang membutuhkan proses lebih lanjut, Disdik dapat berkoordinasi dengan instansi kepegawaian yang berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pada tahap ini, penanganan tidak lagi sebatas pembinaan di lingkungan sekolah. Sanksi disiplin kepegawaian dapat dipertimbangkan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku.
Irmina menegaskan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak bisa diselesaikan menggunakan pola penanganan yang sama. Riwayat pembinaan dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kalau pelanggarannya serius dan perlu penanganan lebih lanjut, persoalannya bisa diteruskan kepada instansi kepegawaian yang berwenang. Penanganannya tetap melihat jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.













