TARAKAN – Pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tarakan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi pada akhir periode. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan juga turun langsung ke sekolah untuk melakukan uji petik setiap pekan. Pemeriksaan tersebut menyasar sekolah secara bergantian agar pemantauan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara berkala.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Edhy Pujianto, mengatakan, pengawasan penggunaan dana BOS di bidangnya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni rekonsiliasi bulanan dan uji petik mingguan.
Kedua kegiatan tersebut memiliki jadwal dan pelaksanaan berbeda. Rekonsiliasi dilakukan setiap bulan, sedangkan uji petik menjadi kegiatan rutin mingguan dengan sasaran sekolah yang tidak selalu sama.
“Kalau di bidang saya, monitoringnya memang penggunaan dana BOS. Rekonsiliasi dilakukan setiap bulan, sedangkan uji petik ke beberapa sekolah kami lakukan setiap pekan. Sekolah yang diperiksa bergantian, tidak selalu sekolah yang sama,” jelasnya.
Melalui pola pemeriksaan bergilir, Disdik memiliki kesempatan untuk memantau penggunaan dana BOS di sejumlah satuan pendidikan. Sekolah yang didatangi dapat berubah pada setiap pelaksanaan, mengikuti agenda uji petik yang dilakukan petugas.
Edhy menjelaskan, pemeriksaan langsung tersebut merupakan bagian dari tugas bidangnya dalam memonitor pengelolaan dana BOS. Pelaksanaannya berjalan berdampingan dengan rekonsiliasi yang tetap dilaksanakan setiap bulan.
“Setiap pekan ada sekolah yang kami datangi untuk uji petik. Pelaksanaannya bergantian, sementara rekonsiliasi tetap dilakukan setiap bulan. Jadi, ada dua kegiatan dengan jadwal berbeda untuk memeriksa penggunaan dana BOS,” ujarnya.
Meski demikian, Edhy tidak merinci jumlah sekolah yang menjadi sasaran pemeriksaan dalam setiap pekan. Begitu pula dengan komponen belanja yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.
Ia hanya menegaskan, uji petik memiliki tujuan dan ruang lingkup tersendiri dalam pemantauan penggunaan dana BOS. Pemeriksaan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan bidang yang menangani pendidikan dasar.
“Uji petik itu ada tujuan dan ruang lingkupnya sendiri, terutama berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Pelaksanaannya mengikuti tugas bidang kami, dengan sekolah yang diperiksa secara bergantian,” tandasnya.













