TARAKAN – Menjalani pendidikan agama di pondok pesantren bukan berarti harus mengesampingkan pendidikan umum. Santri tetap memiliki kesempatan memperoleh ijazah pendidikan formal melalui program kesetaraan tanpa harus meninggalkan lingkungan pesantren tempat mereka menimba ilmu.
Skema tersebut mulai diperluas Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dengan menggandeng pondok pesantren dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), layanan pendidikan kesetaraan diupayakan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Abdul Razaq mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan SKB sebagai sekolah model. Tidak hanya dengan pesantren, pemerintah juga mendorong PKBM untuk terlibat dalam penguatan penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Ia menjelaskan, SKB dan PKBM memiliki fungsi yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, tetapi berbeda dari sisi pengelolaan. SKB merupakan satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, sedangkan PKBM dibentuk dan dikelola masyarakat maupun yayasan.
“Kalau SKB itu dikelola oleh pemerintah, sedangkan PKBM dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Ke depan, karena SKB Tarakan menjadi sekolah model, PKBM juga akan kami gandeng agar bisa berkembang bersama dan saling mendukung penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,” ujarnya.
Salah satu sasaran kemitraan tersebut adalah pondok pesantren yang memiliki santri membutuhkan pendidikan kesetaraan. Melalui pola kerja sama ini, kegiatan pendidikan tidak harus dipusatkan di SKB. Santri tetap menjalani aktivitas belajar di pesantren, sementara kebutuhan pembelajaran kesetaraan difasilitasi melalui pendampingan dan penyediaan bahan ajar.
Dengan demikian, santri dapat mengikuti dua jalur pembelajaran sekaligus. Pendidikan agama tetap diperoleh di pondok, sedangkan materi pendidikan kesetaraan diarahkan untuk memenuhi persyaratan jenjang Paket A, Paket B, maupun Paket C.
“Anak-anak tetap belajar di pondoknya masing-masing. Kami mengirimkan buku-buku yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan. Jadi mereka tidak perlu meninggalkan lingkungan pondok untuk mengikuti pendidikan kesetaraan,” jelas Razaq.
Ia menyebut, pola tersebut telah diterapkan melalui kerja sama dengan Pondok Pesantren Darussalam. Para santri tetap mengikuti pembelajaran keagamaan sebagaimana kegiatan rutin pesantren, tetapi juga memperoleh kesempatan menempuh pendidikan kesetaraan.
Menurutnya, model tersebut memungkinkan santri mendapatkan bekal pendidikan yang lebih luas. Selain mempelajari Al-Qur’an, tafsir, hadis dan ilmu agama lainnya, mereka juga memiliki kesempatan memperoleh ijazah sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
“Di Darussalam mereka tetap belajar di pondok. Selain mendapatkan ilmu agama, Al-Qur’an, tafsir, hadis, dan pelajaran lainnya, mereka juga bisa memperoleh ijazah Paket A, Paket B, atau Paket C melalui SKB,” ungkapnya.
Meski kegiatan belajar dapat dilaksanakan di lingkungan pesantren, terdapat ketentuan yang tetap harus dipenuhi. Razaq menegaskan, pelaksanaan evaluasi dan ujian pendidikan kesetaraan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di SKB. Artinya, kemudahan lokasi pembelajaran tidak mengubah ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau untuk ujian tetap harus di SKB. Jadi proses belajarnya bisa di pondok, tetapi saat evaluasi dan ujian mereka mengikuti ketentuan yang berlaku di SKB,” terangnya.
Razaq berharap pola kemitraan tersebut dapat memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tanpa harus meninggalkan aktivitas maupun lingkungan yang selama ini menjadi tempat mereka belajar. Kolaborasi dengan PKBM dan pesantren juga diharapkan memperkuat jangkauan layanan pendidikan kesetaraan di Tarakan.
“Kami membuka akses pendidikan seluas-luasnya. Jadi peserta didik tetap bisa belajar di lingkungan yang mereka pilih, tetapi tetap memperoleh layanan pendidikan kesetaraan dan ijazah yang diakui negara,” pungkasnya.
Tag
SKB Tarakan, Dinas Pendidikan Tarakan, Abdul Razaq, pendidikan kesetaraan, pondok pesantren, santri, PKBM, Paket A, Paket B, Paket C, pendidikan nonformal, Kota Tarakan
Teks Foto:
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Tarakan Abdul Razaq menjelaskan pengembangan kemitraan SKB dengan PKBM dan pondok pesantren.
Santri tetap dapat mengikuti pendidikan kesetaraan tanpa meninggalkan aktivitas belajar di lingkungan pondok pesantren.
SKB Tarakan memberikan pendampingan dan bahan ajar bagi santri yang mengikuti program pendidikan kesetaraan melalui kemitraan dengan pesantren.
Kolaborasi dengan PKBM dan pondok pesantren menjadi strategi Dinas Pendidikan Tarakan memperluas jangkauan pendidikan nonformal.
Melalui pola kemitraan, santri dapat menempuh pendidikan agama sekaligus memperoleh kesempatan mendapatkan ijazah Paket A, Paket B, atau Paket C.













