TARAKAN – Kesempatan menyelesaikan pendidikan tidak selalu harus dimulai pada usia sekolah. Warga yang sudah dewasa, memiliki pekerjaan, bahkan telah bertahun-tahun meninggalkan bangku sekolah tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tarakan.
Tidak adanya pembatasan usia menjadi salah satu kelonggaran yang ditawarkan SKB kepada masyarakat. Namun, penerimaan peserta didik tetap memiliki ketentuan. Penempatan jenjang pendidikan ditentukan berdasarkan riwayat pendidikan terakhir, bukan umur calon peserta didik.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SPNF SKB Kota Tarakan, Patmaria Krisnova Levryn mengatakan, calon peserta didik yang ingin mendaftar akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokumen pendidikan sebelumnya. Hal itu diperlukan untuk memastikan jenjang yang harus ditempuh sesuai dengan riwayat sekolah masing-masing.
“Kami tidak melihat usia. Sama sekali tidak berdasarkan umur. Yang kami lihat adalah riwayat pendidikan terakhir mereka,” ujar Patmaria.
Dengan mekanisme tersebut, warga yang pernah berhenti sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus memulai kembali dari jenjang paling awal. Misalnya, seseorang yang berhenti ketika duduk di kelas II sekolah dasar (SD) akan diarahkan ke Paket A. Sementara mereka yang tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dapat mengikuti Paket B, sedangkan yang putus di sekolah menengah atas (SMA) diarahkan ke Paket C sesuai hasil verifikasi.
“Kalau dia putus di kelas 2 SD, maka masuk Paket A. Kalau putus di SMP atau SMA, kami sesuaikan ke Paket B atau Paket C. Jadi yang kami cek itu benar-benar riwayat pendidikannya,” jelasnya.
Patmaria menyebut, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda untuk kembali memperoleh layanan pendidikan. Tidak sedikit warga yang terpaksa meninggalkan sekolah karena persoalan ekonomi, tuntutan pekerjaan maupun kondisi sosial keluarga.
Dalam situasi tersebut, pendidikan kesetaraan menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur formal. Fleksibilitas usia diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa kesempatan bersekolah hanya dimiliki anak-anak dan remaja.
“Kami memberikan akses pendidikan seluas-luasnya, bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal, baik karena faktor ekonomi, pekerjaan, maupun kondisi sosial lainnya,” katanya.
Meski memberikan kelonggaran dari sisi usia, SKB tetap menerapkan proses verifikasi sebelum menentukan jenjang peserta didik. Dokumen seperti rapor maupun catatan pendidikan sebelumnya menjadi dasar untuk memastikan penempatan tidak keliru.
Patmaria menegaskan, fleksibilitas pendidikan kesetaraan bukan berarti mengabaikan ketentuan akademik. Setiap peserta didik tetap mengikuti mekanisme pendidikan sesuai jenjang yang ditempuh dan tercatat dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
“Prinsipnya kami tidak membatasi usia. Yang menjadi dasar adalah riwayat pendidikan terakhir, itu yang menentukan mereka masuk Paket A, B, atau C,” tegasnya.
Melalui sistem tersebut, SKB Tarakan berharap masyarakat yang sempat meninggalkan bangku sekolah tidak lagi ragu untuk melanjutkan pendidikan. Sebab, kesempatan memperoleh pendidikan tetap terbuka meskipun seseorang sudah melewati usia sekolah formal.
“Yang penting itu bukan usianya, tetapi di mana mereka terakhir sekolah. Itu yang menjadi acuan kami,” tutup Patmaria.
Tag
SKB Tarakan, SPNF SKB Tarakan, pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, Paket C, putus sekolah, pendidikan nonformal, Patmaria Krisnova Levryn, Kota Tarakan
Teks Foto:
Kepala UPT SPNF SKB Kota Tarakan Patmaria Krisnova Levryn menjelaskan ketentuan penerimaan peserta didik pendidikan kesetaraan yang tidak membatasi usia.
Pendidikan kesetaraan di SKB Tarakan membuka kesempatan bagi warga yang pernah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Riwayat pendidikan terakhir menjadi dasar penentuan jenjang Paket A, Paket B, atau Paket C bagi calon peserta didik SKB Tarakan.
SKB Tarakan memberikan kesempatan kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk memperoleh layanan pendidikan kesetaraan.
Verifikasi dokumen pendidikan sebelumnya dilakukan untuk memastikan calon peserta didik ditempatkan sesuai jenjang pendidikan terakhir.













