Jumat, November 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Dinas Pendidikan

Sekolah Tak Bisa Asal Terapkan Belajar dari Rumah Saat Kabut Asap

Redaksi by Redaksi
6 November 2026
in Dinas Pendidikan, Disdik Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kekhawatiran terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan anak tidak serta-merta menjadi alasan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan, pengalihan kegiatan belajar ke rumah harus mempertimbangkan tingkat kualitas udara dan ketentuan pemerintah.

Artinya, keputusan belajar dari rumah bukan sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing sekolah. Ada indikator kualitas udara yang harus diperhatikan sebelum kegiatan pembelajaran dialihkan. Selama kondisi udara belum masuk kategori berbahaya, sekolah tetap mengacu pada ketentuan pembelajaran yang berlaku.

Sekretaris Disdik Kota Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati, S.IP., mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menghadapi kondisi kabut asap. Surat tersebut menjadi acuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan perkembangan kualitas udara.

“Untuk kondisi kabut asap, kami sudah memiliki surat edaran. Pelaksanaan pembelajaran melihat kondisi kualitas udara dan mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Irmina, kategori kualitas udara menjadi pertimbangan penting. Ketika kualitas udara masih berada pada kategori sedang dan belum membahayakan, sekolah tetap menjalankan pembelajaran sesuai aturan. Namun, apabila sudah masuk kategori berbahaya, terdapat ketentuan yang memungkinkan kegiatan belajar dialihkan ke rumah.

“Kalau kualitas udaranya masih dalam kategori sedang dan belum berbahaya, sekolah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kalau sudah masuk kategori berbahaya, ada ketentuan yang memungkinkan pembelajaran dilakukan dari rumah,” jelasnya.

Di sisi lain, kondisi kesehatan siswa juga tidak bisa diabaikan. Disdik memberikan ruang bagi orang tua untuk menyampaikan kondisi anak yang memiliki penyakit penyerta atau kerentanan kesehatan ketika kualitas udara memburuk.

Orang tua dapat menghubungi guru untuk menyampaikan kondisi tersebut agar pihak sekolah mengetahui kebutuhan siswa dan dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau ada anak yang memiliki penyakit penyerta dan orang tuanya khawatir dengan kondisi udara, orang tua bisa menyampaikan kepada guru. Kondisi anak tersebut perlu diinformasikan agar sekolah bisa menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Irmina menambahkan, komunikasi antara orang tua dan sekolah diperlukan agar kondisi kesehatan anak mendapat perhatian. Meski demikian, penyesuaian pembelajaran tetap harus memiliki dasar dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Orang tua bisa berkomunikasi dengan guru jika anak memiliki kondisi kesehatan tertentu. Untuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi yang dihadapi,” tutupnya.

 

Previous Post

DWP Kaltara Aktifkan Kembali Koperasi, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Anggota

Next Post

Disdik Minta Aduan Sekolah Berbasis Fakta, Pelapor Diminta Bertanggung Jawab

Redaksi

Redaksi

Next Post

Disdik Minta Aduan Sekolah Berbasis Fakta, Pelapor Diminta Bertanggung Jawab

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026

Recent News

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com