Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Marak Isu Penahanan Ijazah, DPTK Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Meminta Ijazah Asli Untuk Persyaratan Kerja

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
10 Juni 2025
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pemberi kerja tidak diperbolehkan lagi menahan ijazah asli pekerja. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Sekarang sudah tidak bisa lagi dengan adanya setelah marak itu (penahanan ijazah asli) akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan membuat peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja ,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto.

Selain ijazah asli, beber Agus Sutanto, sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah dan BPKB juga tidak boleh ditahan.

Kecuali untuk kepentingan tertentu. Misalnya pekerja tersebut telah dibiayai tugas belajarnya oleh pemberi kerja, maka dibolehkan menahan ijazah asli atau surat lainnya sebagai syarat agar pekerja tersebut tidak pindah dalam jangka waktu tertentu.

“Supaya tidak pindah dipersyaratkan mungkin mengabdi selama lima tahun. Jadi selama itu tidak boleh pindah, itu pun dengan syarat tidak boleh hilang. Jadi pemberi kerja wajib menyimpan dengan aman,” tegas Agus Sutanto lagi.

Meski demikian, Agus Sutanto mengakui kasus pemberi kerja menahan ijazah asli pekerja pernah terjadi di Tarakan. Namun kejadiannya sudah lama dan, sejak saat itu sudah tidak ada lagi.

“Pernah kejadian beberapa tahun yang lalu. Mungkin 10 tahun lalu. Tapi waktu itu menurut teman-teman yang tangani sudah selesai,” tutur Agus Sutanto.

Previous Post

Nomor Induk 8 PPPK Belum Dikeluarkannya, Ini Yang Dilakukan BKD Kaltara

Next Post

Cair, Dispora Serahkan Dana Hibah Kepada KONI Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Cair, Dispora Serahkan Dana Hibah Kepada KONI Kaltara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah 3T, KRI Singa Ditugaskan Distribusikan Rupiah

16 Juli 2025

Pollymaart Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

16 Juli 2025

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kaltara

16 Juli 2025

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

16 Juli 2025

Recent News

Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah 3T, KRI Singa Ditugaskan Distribusikan Rupiah

16 Juli 2025

Pollymaart Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

16 Juli 2025

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kaltara

16 Juli 2025

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

16 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com