SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kamis (16/7).
Rapat diikuti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur untuk menyempurnakan substansi ranperda sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ranperda inisiatif DPRD tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan, meminimalkan konflik agraria, melindungi petani dan masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
Selain mendukung program swasembada pangan nasional, regulasi ini juga diharapkan memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu sentra perkebunan, khususnya komoditas kakao.
Pansus II berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.













