TARAKAN – Persoalan ketersediaan guru di Kota Tarakan tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik yang berada di sekolah saat ini. Di sisi lain, kebutuhan guru terus bergerak mengikuti jumlah rombongan belajar dan mata pelajaran yang harus dipenuhi. Persoalannya, ketika terjadi kekosongan akibat guru pensiun, mutasi maupun meninggal dunia, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki ruang yang sama untuk segera melakukan penggantian.
Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat kebutuhan guru yang belum terpenuhi mencapai sekitar 285 orang hingga Desember 2026. Perhitungan tersebut menggunakan standar beban mengajar 24 jam dalam satu minggu.
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha mengatakan, angka tersebut menjadi gambaran kebutuhan tenaga pendidik yang harus diantisipasi pemerintah daerah. Sebab, berkurangnya jumlah guru tidak selalu diikuti dengan masuknya tenaga baru untuk mengisi posisi yang kosong.
“Guru itu pensiun usia 60 tahun. Kita sampai 2026 ini, tepatnya Desember, mengalami kekurangan guru dengan hitungan 24 jam per minggu sekitar 285 orang,” ujarnya, Jumat (4/9).
Menurut Tamrin, persoalan tersebut tidak semata-mata muncul karena faktor pensiun. Pergerakan tenaga pendidik juga terjadi akibat mutasi dan terdapat guru yang meninggal dunia. Kondisi ini secara perlahan mengurangi jumlah guru yang tersedia di sekolah.
“Ini bukan semata-mata disebabkan oleh guru yang pensiun. Ada pula tenaga pendidik yang mengalami mutasi maupun meninggal dunia,” jelasnya.
Pada kondisi sebelumnya, kekosongan tersebut masih dapat diantisipasi melalui perekrutan tenaga honorer. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk menambah guru pengganti ketika terdapat tenaga pendidik yang pensiun maupun meninggal dunia.
“Dulu masih bisa, ada Perwali yang membolehkan kita masih boleh merekrut honor pengganti, apakah yang sudah pensiun atau meninggal,” katanya.
Namun, kebijakan penataan tenaga non-ASN membuat pola tersebut tidak lagi dapat diterapkan. Tamrin menyebut prinsip zero growth yang diterapkan pemerintah membatasi penambahan tenaga baru di lingkungan pemerintahan.
“Setelah ada Peraturan MenPAN yang prinsipnya zero growth, tidak boleh ada penambahan, makanya kita sekarang mengalami kekurangan guru,” pungkasnya.













