TARAKAN – Keberadaan pelajar di luar rumah hingga malam hari menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan terhadap aktivitas anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan instansi terkait.
Di Tarakan, upaya tersebut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap anak atau siswa, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Alimin, mengatakan perda tersebut mengamanatkan pelaksanaan razia terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Disdik, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti pelaksanaan teknis yang berjalan efektif.
“Di dalam perda itu ada pengaturan mengenai razia terpadu terhadap anak atau siswa, baik saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi, sehingga perlu koordinasi agar setiap pihak memahami peran masing-masing,” ujar Alimin.
Ia menilai, tindak lanjut terhadap ketentuan dalam perda masih diperlukan agar pengawasan lintas instansi memiliki mekanisme yang jelas. Tanpa aturan teknis dan pembagian kewenangan yang berjalan baik, kegiatan pengawasan berpotensi tidak terlaksana secara konsisten.
“Perdanya sudah ada, tetapi pelaksanaan teknisnya masih perlu ditindaklanjuti. Kalau aturan teknisnya belum berjalan, pelaksanaan di lapangan juga sulit dilakukan secara konsisten,” ungkapnya.
Alimin menyebut, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tugu Adipura, tidak jauh dari bandara Tarakan. Di kawasan tersebut, pelajar masih ditemukan berkumpul pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 Wita.
Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena pengawasan terhadap aktivitas pelajar tidak berhenti ketika kegiatan belajar di sekolah selesai. Peran keluarga dan lingkungan tempat tinggal juga dibutuhkan untuk memastikan anak tetap berada dalam aktivitas yang terarah.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap pelajar perlu disesuaikan dengan waktu ditemukannya. Jika siswa berada di luar sekolah saat jam belajar, sekolah dapat melakukan pemeriksaan dan pembinaan untuk mengetahui alasan mereka meninggalkan kegiatan belajar.
Sedangkan ketika ditemukan di luar jam sekolah, pengawasan membutuhkan koordinasi instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau ada siswa yang berada di luar sekolah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, perlu diketahui alasannya dan dilakukan pembinaan. Untuk pengawasan di luar jam sekolah, koordinasi antarinstansi juga penting agar penanganannya jelas,” tuturnya.
Alimin menegaskan, razia terpadu tidak semestinya hanya berorientasi pada pemeriksaan atau penertiban. Setiap pelajar yang ditemukan perlu mendapatkan tindak lanjut berupa pembinaan dengan mempertimbangkan kondisi dan latar belakangnya.
“Tujuan pengawasan ini agar anak-anak tetap berada dalam lingkungan yang aman dan kegiatan pendidikannya berjalan baik. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti secara tepat, dengan memperhatikan kondisi siswa dan melibatkan pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 perlu diikuti langkah konkret melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terpadu. Sehingga aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan untuk melindungi pelajar di luar lingkungan sekolah.













