Senin, November 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Dinas Pendidikan

Perda Sudah Atur Razia Pelajar, Pelaksanaan di Tarakan Belum Optimal

Redaksi by Redaksi
2 November 2026
in Dinas Pendidikan, Disdik Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Keberadaan pelajar di luar rumah hingga malam hari menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan terhadap aktivitas anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan instansi terkait.

Di Tarakan, upaya tersebut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap anak atau siswa, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Alimin, mengatakan perda tersebut mengamanatkan pelaksanaan razia terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Disdik, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti pelaksanaan teknis yang berjalan efektif.

“Di dalam perda itu ada pengaturan mengenai razia terpadu terhadap anak atau siswa, baik saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi, sehingga perlu koordinasi agar setiap pihak memahami peran masing-masing,” ujar Alimin.

Ia menilai, tindak lanjut terhadap ketentuan dalam perda masih diperlukan agar pengawasan lintas instansi memiliki mekanisme yang jelas. Tanpa aturan teknis dan pembagian kewenangan yang berjalan baik, kegiatan pengawasan berpotensi tidak terlaksana secara konsisten.

“Perdanya sudah ada, tetapi pelaksanaan teknisnya masih perlu ditindaklanjuti. Kalau aturan teknisnya belum berjalan, pelaksanaan di lapangan juga sulit dilakukan secara konsisten,” ungkapnya.

Alimin menyebut, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tugu Adipura, tidak jauh dari bandara Tarakan. Di kawasan tersebut, pelajar masih ditemukan berkumpul pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 Wita.

Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena pengawasan terhadap aktivitas pelajar tidak berhenti ketika kegiatan belajar di sekolah selesai. Peran keluarga dan lingkungan tempat tinggal juga dibutuhkan untuk memastikan anak tetap berada dalam aktivitas yang terarah.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap pelajar perlu disesuaikan dengan waktu ditemukannya. Jika siswa berada di luar sekolah saat jam belajar, sekolah dapat melakukan pemeriksaan dan pembinaan untuk mengetahui alasan mereka meninggalkan kegiatan belajar.

Sedangkan ketika ditemukan di luar jam sekolah, pengawasan membutuhkan koordinasi instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau ada siswa yang berada di luar sekolah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, perlu diketahui alasannya dan dilakukan pembinaan. Untuk pengawasan di luar jam sekolah, koordinasi antarinstansi juga penting agar penanganannya jelas,” tuturnya.

Alimin menegaskan, razia terpadu tidak semestinya hanya berorientasi pada pemeriksaan atau penertiban. Setiap pelajar yang ditemukan perlu mendapatkan tindak lanjut berupa pembinaan dengan mempertimbangkan kondisi dan latar belakangnya.

“Tujuan pengawasan ini agar anak-anak tetap berada dalam lingkungan yang aman dan kegiatan pendidikannya berjalan baik. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti secara tepat, dengan memperhatikan kondisi siswa dan melibatkan pihak yang berwenang,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 perlu diikuti langkah konkret melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terpadu. Sehingga aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan untuk melindungi pelajar di luar lingkungan sekolah.

 

Previous Post

Porprov Kaltara Tunggu Kepastian Anggaran Rp3,5 Miliar

Next Post

Jangan Ikut-ikutan di Jalan, Disdik Tekankan Kesadaran Keselamatan Pelajar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jangan Ikut-ikutan di Jalan, Disdik Tekankan Kesadaran Keselamatan Pelajar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pelajar Berseragam di Luar Sekolah Jadi Perhatian, Disdik Ajak Warga Melapor

1 November 2026

Nomor Orang Tua Berubah, Komunikasi Sekolah dengan Keluarga Bisa Terhambat

1 November 2026

Laporan Warga Jadi Pintu Awal Penelusuran Siswa Bolos Sekolah

1 November 2026

Bus Sekolah Masih Terbatas, Perjuangan Pengadaannya Dimulai dari Keluhan Siswa

1 November 2026

Recent News

Pelajar Berseragam di Luar Sekolah Jadi Perhatian, Disdik Ajak Warga Melapor

1 November 2026

Nomor Orang Tua Berubah, Komunikasi Sekolah dengan Keluarga Bisa Terhambat

1 November 2026

Laporan Warga Jadi Pintu Awal Penelusuran Siswa Bolos Sekolah

1 November 2026

Bus Sekolah Masih Terbatas, Perjuangan Pengadaannya Dimulai dari Keluhan Siswa

1 November 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com